Selayarnews– Kendati hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menetapkan PKPU Tentang Kampanye, namun KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah mulai melakukan persiapan untuk pelaksanaan tahapan tersebut.ย
Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye, yang dilaksanakan di Tinabo Room Rayhan Square Hotel, Benteng Selayar hari ini Kamis (19/08).
โTahapan Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang hingga tanggal 24 November 2024, jadi selama 60 hari. Jadi hari ini, kita akan bersama membahas hal-hal penting untuk pelaksanaan Tahapan tersebut termasuk Laporan Dana Kampanyeโ kata Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, membuka Rakor tersebut.
Andi Dewantara menambahkan, bahwa meskipun PKPU Tentang Kampanye belum ditetapkan, namun KPU Kepulauan sudah memiliki salinan draft Rancangannya, yang kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda setelah disahkan nantinya.
Dalam Rapat Koordinasi ini KPU Kepulauan Selayar akan menghadirkan Pemateri antara lain Kapolres yang akan membahas tentang prosedur Pengajuan izin pelaksanaan Kampanye dan sejumlah Pemateri lainnya.
โ Selain 2 Komisioner KPU, Sebentar ada Pak Kapolres juga agar kita tahu bagaimana prosedur pengajuan izin kampanye, serta hal-hal lain tentunya yang berkaitan dengan keamanan pelaksanaan Kampanye. Juga ada Kasat Pol PP, ini tentang Perda tempat -tempat mana saja yang bisa digunakan untuk Lokasi Kampanye, dan pemateri lainnyaโ tambah Andi Dewantara.
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi pertama Persiapan pelaksanaan Kampanye ini melibatkan sejumlah unsur terkait yaitu Pemkab, Polres, Kodim, Kejari, Bawaslu, Utusan Parpol dan LO Paslon, Camat, Pimpinan Perguruan Tinggi, BUMN, dan Pers.
Hingga berita ini dirilis kegiatan Rapat Koordinasi masih berlangsung. (Red)