Selayarnews– Jalur penyeberangan melalui Pelabuhan Pamatata di Kabupaten kep.Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel) melayani pemudik Lebaran 2023 dari dan menuju Pelabuhan Bira. Rute ini biasanya akan mengalami lonjakan pengguna jasa pada masa Mudik dan arus balik.
Hingga hari ini Minggu, 16 April 2022, PT. ASDP telah menambah jadwal penyeberangan dari dua kali Trip menjadi 3 Kali Trip seiring dengan perkembangan jumlah pengguna Jasa.
Adapun rencana Jadwal penyeberangan hari ini Minggu 16/04/2023 sbb;
- PAMATATA – BIRA KMP. BALIBO TRIP I JAM 04. 00 WITA,
- BIRA – PAMATATA KMP. BALIBO TRIP I JAM 07. 00 WITA
- PAMTATA – BIRA KMP. KORMOMOLIN TRIP II JAM 07. 00 WITA
- BIRA – PAMATATA KMP. KORMOMOLIN TRIP II JAM 10. 00 WITA
- PAMATATA – BIRA KMP. BALIBO TRIP III JAM 14. 00 WITA
- BIRA- PAMATATA KMP. KORMOMOLIN TRIP III JAM 14. 00 WITA
Jadwal tersebut bersifat tentatif menyesuaikan waktu kedatangan Kapal dan kepadatan penumpang.
“Untuk jadwal pak tidak bisa di pastikan untuk penyeberangan kapal tiba brangkat skrg kapal full langsung brangkat tgl 16 3 trip pak” kata salah seorang staf ASDP Selayar, Sabtu 15/04).
Sementara untuk tarif penyeberangan, Pihak ASDP Selayar masih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2366/Xl/tahun 2022 tanggal 21 November 2022.
Berikut tarif rute Penyeberangan Pamatata-Bira (PP):
A. Penumpang
Dewasa Rp 33.900
Bayi Rp 3.700
B. Kendaraan
- Golongan I (sepeda) Rp 46.300
- Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 82.600
- Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 105.600
- Golongan IV
-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 595.500
-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 444.600
- Golongan V
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1.075.900
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 643.000
- Golongan VI
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 1.710.700
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 905.000
- Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 1.351.700
- Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 1.627.000
- Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 3.415.100. (Rr)