Selayarnews– Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kepulauan Selayar melakukan penertiban bahan kampanye Pemilu di wilayah Kecamatan Benteng, Sabtu (8/11/2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Bawaslu Kep. Selayar. Adapun bahan kampanye yang ditertibkan ialah yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, karena alat peraga tersebut ditempatkan pada fasilitas milik pemerintah dan pohon pelindung di tepi jalan.
Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar Saparuddin, S.Sos., MM mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban jika bahan kampanye pemilu ditempatkan pada tempat yang dilarang.
“Hal ini sudah ditekankan kepada Pengurus Partai Politik peserta Pemilu bahwa Penempatan Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait lokasi yang sudah ditentukan dan tentu saja tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengimbau peserta pemilu untuk tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat melakukan pemasangan bahan kampanye pemilu.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023. Hasil pengawasan Bawaslu pada Keputusan KPU Selayar No. 181 tahun 2023 telah menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan APK dan bahan kampanye pemilu, untuk itu kami mengimbau taat dan patuh aturan yang berlaku, memasang APK dan BK pada tempat yang telah ditetapkan,” kata Nurul.
Nurul menyampaikan saat ini bahan kampanye pemilu yang bertebaran di tempat yang dilarang akan ditertibkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Pol-PP mengacu pada Perda yang mengatur tentang estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Lanjut Nurul, terkait dengan pertemuan terbatas atau tatap muka, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaksana atau tim kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian dan menyampaikan salinannya ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Dan jika ini dilanggar akan berpotensi terjadi pembubaran kampanye.
“”Pelaksana dan tim kampanye tidak boleh mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye, seperti Kepala Desa, ASN, WNI yang tidak memiliki hak pilih, pelanggaran terhadap hal ini merupakan tindak pidana pemilu,” tutupnya. (Aj)