Selayarnews-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pengawas Adhoc, Sabtu (18/11/2023) malam.
Pelatihan yang digelar di Rayhan Square Hotel ini dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Komisioner Bawaslu Kep. Selayar Koordinator Divisi HP2H, Azmin Haidar dalam sambutannya mengatakan dalam proses sosialisasi menjelang tahapan kampanye Anggota Panwascam diharapkan betul-betul bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar tidak melanggar kode etik penyelenggara.
“Dalam konteks penyelenggara pemilu, integritas penyelenggara menjadi modal utama bagi penyelenggara dalam mewujudkan pemilu jujur dan adil,” ujarnya.
Lanjut Azmin, dalam mengawal proses demokrasi Panwascam diharapkan agar memegang asas penyelenggara pemilu dalam melakukan tugas-tugas pengawasan kepada semua pihak, baik peserta Pemilu, masyarakat maupun penyelenggara itu sendiri.
“Penegakan kode etik itu sendiri tidak hanya digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi perbuatan yang melanggar aturan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun lebih daripada itu harus dimaknai sebagai indikator dalam melakukan pembinaan lingkup Pengawas Pemilu adhoc,” pungkasnya. (Aj)























