Selayarnews- Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 17 perkara tindak pidana di wilayah yurisdiksinya.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilakukan di Pelataran Kantor Kejaksaan Kepulauan Selayar, Jalan WR Supratman, Kota Benteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Nuryadin Sucipto mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah disita oleh negara telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan, periode Agustus 2021 hingga April 2022.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi, maka semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan barang bukti baik perkara narkotika, illegal fishing, kesusilaan, sajam dan lain-lain,” kata Nuryadin kepada Selayarnews, Rabu (20/4).
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan psikotropika menurut Nuryadin pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti kejahatan lain dilakukan dengan cara dipotong lalu dibakar.
“Ini kita lakukan agar barang bukti kejahatan tidak dapat digunakan lagi,” ungkap
SelainNuryadin juga menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa turut serta dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Selayar.
“Bila ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutupnya. (AJ)