Benteng – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kabupaten.
Kegiatan ini digelar di Gedung PKK Kabupaten Kepulauan Selayar dengan dihadiri langsung oleh 5 komisioner KPU Kepulauan Selayar, Bawaslu, Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Selayar, LO Bapaslon, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Selayar, beserta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (20/7).
Andi Dewantara mengatakan bahwa rekapitulasi di tingkat Kabupaten kali ini merupakan tahapan lanjutan dari rekapitulasi pada tingkat Kecamatan.
“Kami kali ini melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten ada dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat itu sebanyak 8.021 dukungan yang memenuhi syarat, ” Ungkapnya kepada Selayar news.
Sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang maju melalui jalur perseorangan dalam hal ini Zaenudin – Aji Sumarno (ZAS) mengumpulkan 10.890 data dukungan untuk dilakukan verifikasi.
“Dari 10.890 ternyata yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 8.021. Dari data tersebut ternyata ada kekurangan dari syarat minimal, karena syarat dukungan minimal Kabupaten Kepulauan Selayar itu 9.161 sehingga kewajiban Bapaslon adalah menambahkan berkas dukungan dalam masa perbaikan sebanyak 1.140 kekurangan. Berarti harus dua kali lipat yang harus diserahkannya 2.280 dukungan, ” Imbuhnya.
Selanjutnya, Andi Dewantara juga menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten kali ini terdapat dua kejadian khusus.
“Termasuk didalamnya ada 9 perbaikan dari yang awalnya memenuhi syarat lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rapat pleno di tingkat Kabupaten, dari MS ke TMS. Kejadian khusus yang kedua adalah adanya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, ada sebanyak 9,” Paparnya.
Dari 9 saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, menurut Andi Dewantara salah satunya adalah perangkat Desa yang ada di Kecamatan Pasimarannu.
“Saran perbaikan itu ada 8 dan untuk temuan, 1 orang itu yang juga adalah perangkat Desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tetapi baru ditemukan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan sehingga berdasarkan penelusuran serta bukti yang ada ternyata memang yang bersangkutan adalah Kasi pelayanan di Desa Kembang Miyati.
“Olehnya itu yang bersangkutan tidak bersyarat untuk memberikan atau menyatakan dukungan,” Jelasnya.
Lebih jauh, verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam masa perbaikan jelas Andi Dewantara terjadi perbedaan.
“Tanggal perbaikan itu 25 hingga 27 Juli 2020. Jadi tinggal beberapa hari LO Bapaslon wajib memasukkan perbaikan tersebut minimal 2.280 itu,” Tuturnya.
Terakhir, Andi Dewantara menjelaskan tentang perbedaan waktu tahapan verifikasi faktual diawal dan verifikasi setelah perbaikan.
“Jadi ada perbedaan waktu untuk yang awal ini dengan perbaikan. Kalau yang awal ini, waktu PPS melakukan verifikasi itu selama 14 hari dengan menggunakan 3 metode yaitu sensus, kolektif dan menunggu di sekretariat. Untuk perbaikan ini, Teman-teman PPS tidak lagi melakukan sensus tetapi diminta kepada LO untuk dikumpulkan disuatu tempat. Karena itu peran LO sangat dibutuhkan agar bisa memaksimalkan kerja teman-teman PPS,” tutupnya.
Bolls