Selayarnews.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kepulauan Selayar Tahun 2024 nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kepulauan Selayar selaku pihak tergugat dan BAWASLU Kepulauan Selayar, Selasa 21/01/2025.
Sidang perkara PHPU ini dipimpin oleh Panel 3 Mahkamah Konstitusi yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Hadir dalam persidangan ini Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara didampingi Kuasa Hukum KPU Kep Selayar dan Nurul Badriyah Selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar. Dalam eksepsi Kuasa Hukum KPU Kepulauan Selayar Subhan menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan karena perkara yang diajukan adalah bukan sengketa hasil melainkan sengketa proses pencalonan dan bukan kewenangan MK Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi pasal 156 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 157 ayat 3.
Selain itu Kuasa Hukum KPU juga menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan suara hasil pemilu sesuai Undang Undang Pilkada pasal 158 Ayat 2 dimana selisih perolehan suara antara Natsir Ali – Muhtar dan Ady Ansar – Suwadi sebesar 26 % jauh melampaui ambang batas 2% yang dipersyaratkan.
Menurut termohon pemohon dalam menyusun permohonan tidak cermat dan objek dinyatakan Error In Objecto sesuai dengan objek perkara yang diajukan pemohon nomor 837 bukan nomor 873 sebagai objek sengketa.
KPU Kepulauan Selayar juga menjawab terhadap Pokok Permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Ady Ansar – Suwadi bahwa KPU Kepulauan Selayar dalam proses pendaftaran paslon telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi oleh Ketuan KPU Selayar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri selayar, Pendamping Hukum KPU, dan juga dihadiri oleh Personil Polres Kep Selayar dan Personil Polda Sulsel. KPU Kepulauan Selayar juga dengan tegas menyampaikan bahwa telah melakukan klarifikasi ke Parpol Pengusung dan pengurus Partai Golkar telah memperlihatkan Ijazah asli Muhammad Natsir Ali.
Saat dikonfrontir langsung oleh Hakim MK Arief Hidayat, dengan tegas Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyatakan telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi dan menyatakan bahwa ijazah Muhammad Natsir Ali dinyatakan Asli.
Senada dengan hal tersebut diatas Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah saat diknfrontir oleh Hakim MK dengan tegas menyatakan juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan menyatakan ijazah atas nama Muhammad Natsir Ali adalah Asli.
Sidang ditutup dengan pengesahan alat bukti oleh pemohon, termohon dan Bawaslu. Agenda sidang selanjutnya adalah rapat permusyawaratan hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh panel hakim, pembahasan perkara, pengambilan keputusan dan penyusunan dan finalisasi putusan) dan pembacaan putusan dan ketetapan.
****