Benteng – Kasus pengklaiman pulau Kakabia yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2014 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai pemilik sah pulau Kakabia membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya sejak tahun 1996.
Hal itu disampaikan oleh Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar bahwa pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pasilambena.
“Kita punya bukti kepemilikan pulau Kakabia yang sudah diserifikatkan sejak tahun 1996, bukti ini saya kira sudah menjelaskan secara terang bahwa pulau Kakabia adalah bagian dari Selayar dan Sulawesi Selatan,” Ungkapnya, Sabtu (20/3).
Kabupaten Buton Selatan yang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, hasil pemekaran dari Kabupaten Buton pada pertengahan tahun 2014 ini mengklaim pulau Kakabia dengan nama Pulau Kawi-kawia yang didasari pada UU nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan menuai protes keras dari Muh. Basli Selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kalau milik kita harus kita pertahankan dan kami di Selayar pantang mengambil hak orang lain,” Imbuhnya.
Sedangkan untuk bukti-bukti yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Selayar atas kepemilikan pulau Kakabia didasari pada Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi yang merupakan dasar hukum terbentuknya Kabupaten Selayar dan juga Permendagri nomor 45 tahun 2011 tentang wilayah administrasi pulau Kakabia yang merupakan penegasan bahwa Kakabia masuk dalam wilayah Kabupaten Selayar.
“Pada tahun 1971, Andi Palioi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar telah
membangun Tugu di Pulau Kakabia, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sampai saat ini tugu yang ditempelkan logo Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut masih berdiri kokoh,” Jelasnya.
Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi
Tenggara, Berupa Peta Wilayah Kabupaten Buton Selatan
yang menggambarkan Pulau Kakabia/Kawi-Kawia Sebagai
Bagian Wilayah Kabupaten Buton Selatan bertentangan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia.
“Harus dimaknai bahwa sejak Permendagri nomor 45 tahun 2011, pulau Kakabia secara De Jure adalah wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan didalamnya Pulau Kakabia terletak pada posisi 122”13’11E, 6”54’7S,” Ujarnya.
Dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2014 Pada pasal 5 ayat 2 juga menyebutkan bahwa batas wilayah Buton Selatan lengkap dengan titik koordinat telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak pernah dimintai persetujuan,” Ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sudah pernah melalukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi RI yang kemudian tidak diterima karena dianggap bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memiliki legal standing untuk melakukan uji materi.
“Hal itu karena pulau Kakabia adalah batas Provinsi dengan Provinsi bukan
batas Kabupaten dengan Kabupaten, sehingga yang punya legal standing adalah Provinsi Sulsel untuk mengajukan permohonan uji materi,” Tandasnya.
Lebih jauh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 24/PUU-XVI/2018, tidak memutuskan bahwa pulau Kakabia bagian dari Kabupaten Buton Selatan.
“Sehingga berdasarkan pasal 21 Permendagri nomor 141 tahun 2017, penyelesaiannya merupakan kewenangan Menteri, In Casu Menteri Dalam Negeri,” Kunci Basli.
Bolls
Discussion about this post