Selayarnews.com – Masalah penyeberangan antar pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin bertambah pasca tragedi KM Lestari Maju yang menelan 37 Korban Jiwa.
Syahbandar pelabuhan Selayar mulai memperketat SOP Pelayaran dengan membatasi muatan kapal Fery dan melarang kapal kayu yang tidak memiliki dokumen mengangkut penumpang dan standar kelayakan kapal penumpang untuk mengangkut penumpang ke pulau pulau yang ada di kepulauan Selayar.
Akibat dari kebijakan ini Ribuan masyarakat di lima kecamatan kepulauan di Selayar tidak bisa pulang kampung dan merayakan lebaran Idul Adha di kampung halaman bersama keluarga tercinta.
Masyarakat dilima kecamatan kepulauan mulau mengeluhkan kebijakan ini karena selain kapal fery kapal kayu merupakan moda transportasi alternatif mereka sehari hari. Banyak penumpang yang harus kucing kucingan dengan petugas pelabuhan agar tetap bisa pulang kampung dengan naik kapal kayu.
Selain itu Masyarakat meminta penambahan Trayek penyeberangan Fery yang melayani pelayaran ke pulau pulau ini. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Baso, SH menjelaskan bahwa pihak pemerintah Daerah sudah mengkomunikasikan hal ini ke ASDP sebagai penyedia jasa pelayaran antar pulau di Selayar.
“Pihak pemerintah sudah mengkomunikasikan penambahan trip pelayaran ke pulau pulau dengan ASDP Pusat dan kementerian perhubungan namun anggaran Subsidinya terbatas dan mungkin baru bisa direalisasikan tahun 2019 dengan mekanisme subsidi kerjasama dengan Pemerintah Daerah” Ungkap Andi Baso.
“Persoalan Kapal Kayu dapat diberikan izin berlayar oleh UPP kelas III Benteng namun harus memenuhi dulu sertifikat keselamatan dan standar lainnya. Semua hal ini dilakukan untuk untuk menjaga keselamatan warga selayar agar hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi” Tambah Kadishub selayar.
Selain Kapal Fery penyeberangan ke Pulau pulau juga selama ini dilayani oleh KM Sabuk Nusantara hanya saja jadwal pelayaran yang masih sangat terbatas.
****
Da