Benteng – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bagian Perekonomian Dan Sumber Saya Alam Setda bersama dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (21/10).
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD, Kepala Bagian, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Media, Para Pedagang dan undangan lainnya.
H. Arfang Arief selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Selayar yang mewakili Bupati menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar yang hadir langsung dan juga kepada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang bergabung secara virtual.
“Kami ucapkan terima kasih telah meluangkan waktunya hadir sekaligus memberikan edukasi terkait regulasi ketentuan di bidang cukai, kehadiran Bapak Ibu mencerminkan wujud dukungan pemerintah Provinsi dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap pengendalian peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar,” Ungkapnya mengawali sambutan mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kita telah memasuki pembangunan ekonomi jangka panjang, lanjutnya, yang merupakan proses peningkatan dan penyempurnaan dari ekonomi sebelumnya. Tentu kita semua berharap dengan segala daya dan usaha agar perkembangan perekonomian di Indonesia khususnya di daerah dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pembangunan Nasional dapat terlaksana dan salah satu yang dapat menunjang perkembangan Negara melalui pengenaan cukai barang,” Imbuhnya.
Cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional. Penerimaan negara melalui pengenaan Cukai khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri tercermin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Besarnya jumlah penerimaan Cukai tersebut berasal dari Cukai rokok yang hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara dari Cukai bahkan kontribusi Cukai rokok mencapai 96 persen.
Mengingat begitu besarnya peranan Cukai hasil tembakau terhadap penerimaan negara, tambahnya, maka upaya pengawasan oleh pemerintah terhadap pengendalian peredaran rokok ilegal yang disertai penegakan hukumnya penting untuk dilakukan.
“Mendasari pemikiran ini sebagai upaya pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar melakukan kerjasama pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar. Acara yang kita selenggarakan ini adalah merupakan wujud kerjasama ini,” Tambahnya.
Pemberantasan cukai rokok ilegal menurut Arfang Arief, bukanlah sesuatu hal baru di Kabupaten Kepulauan Selayar, karena pada tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Daerah melalui program pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBH-CHT) yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah telah melaksanakan pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati cukai palsu serta sosialisasi sekaligus sidak/survei ke Pasar.
“Toko atau Kios penjual produk tembakau di 11 wilayah Kecamatan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan tujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal yang tidak kalah penting terkait dengan pencegahan peredaran rokok ilegal ialah kesadaran masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal tersebut,” Paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, Arfang Arief mengajak kepada seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Khususnya kepada media pers, para Kepala Desa yang sempat hadir juga kepada para pedagang terkait apa yang kita sosialisasikan hari ini baik itu manfaat cukai ataupun terkait regulasi yang mengaturnya, kiranya bisa disosialisasikan secara terbuka ke masyarakat luas agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui manfaat cukai sehingga dapat turut berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal tersebut. Saya yakin dengan turut sertanya bapak ibu dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini maka tidak akan ada lagi penjualan atau peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar,” Tandasnya.
Terakhir, ia kembali menekankan agar kesinambungan kemitraan antara Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bisa terus ditingkatkan dan lebih baik lagi.
“Sebagai penutup, melalui kesempatan yang baik ini saya kembali mengajak segenap hadirin agar terus menjalin kerjasama yang intensif baik dari OPD terkait, rekan pers, serta unsur pemerintahan Desa, mari kita bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas dalam membangun daerah tercinta Kabupaten Kepulauan Selayar. Serta kepada bapak ibu dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar agar terus menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga perekonomian di Kabupaten Kepulauan Selayar bisa lebih meningkat lagi dimasa yang akan datang,” Tutupnya.
Bolls























