Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar pada, Senin 25/01/2021) bakal melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pilkada tahun 2020.
Pelaksanaan Rapat pleno tersebut merujuk pada Peraturan KPUNomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahaoan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
KPU Kepulauan Selayar, senin 25/01/2021 pukul 10.00 Wita di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Sekayar bakal melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pilkada 2020,” kata Anggota KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, Kamis (21/01/2021).
Kata Dewantara, rapat pleno itu nanti rencananya akan dihadiri oleh Pasangan Calon Terpilih yaitu Muh. Basli Ali dan H. Saiful Arif, Forkopimda Kepulauan Selayar, Bawaslu Kep. Selayar, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya.
“Dalam kegiatan rapat pleno nanti, seluruh undangan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19,” terangnya.

“Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilh pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021 yang kemudian dieruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK,” katanya.
“Berdasarkan surat dari MK dan KPU tersebut maka kami memutuskan dalam rapat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020 pada tanggal 25 Januari 2021,” tutupnya.