Selayarnews.com – Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Ir. Jusman menyampaikan Apresiasi atas keberhasilan Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan Anggotanya.
Penangkapan dilakukan hari ini, Kamis 22/2 di Desa Khusus Pasittallu Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar terhadap Pelaku Sahar (38 Tahun).
Yang bersangkutan ditangkap setelah Buron kurang lebih dua bulan. Penangkapan dilakukan oleh Personil Sat Polair dipimpin KBO Ipda Suhardiman,Sh dan Anggota Polair Bripka Agustinus dan Briptu Raslin.
Didampingi Kapolsek Takabonerate AKP. Sabaruddin saat berkunjung ke Mapolres malam ini Kamis 22/2, Kepala Balai Taman Nasional mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukan hanya menjadi titik terang selesainya kasus Penganiayaan terhadap Anggotanya.
Menurut beliau, Penangkapan ini juga berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan tugas di Lapangan.
” Saya tentunya mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Selayar atas Penangkapan ini. Dengan ditangkapnya pelaku hal ini bukan hanya agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan tetapi hal ini juga membantu Pelaksanaan tugas di Lapangan. Kasus ini berpengaruh dalam hubungan kepercayaan masyarakat terhadap petugas. Bekerja dengan kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat tentunya jauh lebih baik, ketimbang suasana khawatir dan keraguan. Masyarakat disana mengaku lega karena pelaku yang cukup meresahkan ini sudah dapat ditangkap “, Jelas Ir. Jusman.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 05 Desember 2017 sekitar pkl 17.30 wita. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP: 278/XII/ Sulsel /ReskepSelayar, yang dilaporkan oleh Danpos Jagawana Pasittallu Hendra Marannu, bahwa pada waktu dan tempat tersebut pelaku Sahar melakukan Penganiayaan terhadap pegawai Balai TN Takabonerate Samad.
Penganiayaa ndiduga dilakukan oleh pelaku dengan motif karena Samad saat itu berhasil mengamankan 5 Karung Pupuk Amonium Nitrat (Bahan Bom Ikan) miliknya.
Selanjutnya pada saat kejadian masyarakat setempat datang ke TKP berniat untuk menghentikan Penganiayaan yang lakukan oleh pelaku dan melerai, namun pelaku justru mengancam warga dengan menggunakan pedang jenis samurai. Setelah kejadian Pelaku kemudian melarikan diri selama 2 bulan. Setelah mendapatkan Laporan bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Pasittallu dini hari tadi, lalu dilakukanlah operasi penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Pelaku saat ini telah diperiksa di Ruang Unit I Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Sebelumnya dibawa oleh Tim dari Polsek Talabonerate lalu dijemput oleh Personil Polres di Pelabuhan Pattumbukang. Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Kanit I Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Aiptu Amat Soedachlan menjelaskan bahwa, Pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan.
Namun, Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi -saksi untuk membuktikan sangkaan lain khususnya kepemilikan Pupuk Amonium Nitrat sebagai bahan membuat Bom Ikan.
****
As