Selayarnews– Sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kembali digelar di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 21/03/2024.
Kali ini, dugaan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Muslim, ketua PPS Sambali Kecamatan Pasimarannu telah memasuki sidang kedua setelah sidang pertama tgl 18 Maret 2024 ditunda dikarenakan pihak pelapor yaitu Panwascam Pasimarannu dan/atau Bawaslu Kep. Selayar tidak hadir pada persidangan tersebut.
Muslim yang menjabat sebagai Ketua PPS Sambali dalam kajian dugaan pelanggaran oleh Panwascam Pasimarannu diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengarahkan dan mengantar masyarakat untuk memberikan hak pilihnya tanpa sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Muslim diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena dianggap kurang cermat dalam melakukan tindakan diluar dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perundang-Undangan.
Namun, sidang kedua ini pun tidak dapat dilanjutkan dikarenakan pihak Pelapor juga tidak hadir dalam persidangan tersebut setelah sebelumnya telah dilakukan penyampaian panggilan pemeriksaan. Atas hal ini proses sidang oleh Tim Pemeriksa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan atau gugur.
Ketua Tim Pemeriksa Mansur Sihadji dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sidang pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
“Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas PPK,PPS dan KPPS disebutkan bahwa dalam tata cara pemeriksaan, dalam hal pengadu/pelapor telah dipanggil 2 kali secara layak namun tetap tidak hadir pada pemeriksaan, maka pemeriksaan tidak dilanjutkan. Pengaduan dan/atau laporan dianggap gugur karena pengadu/pelapor dianggap tidak sungguh sungguh dalam menyampaikan pengaduan dan/atau pelaporan,’’ungkap Mansur Sihadji yang juga selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Adapun status Hukum dari Muslim selaku PPS Sambali Kecamatan Pasimarannu, Mansur Sihadji menegaskan akan menyampaikan hasil persidangan pertama dan kedua ini pada Rapat Pleno KPU Kabupaten kepulauan Selayar.
“Keputusannya melalui Pleno KPU Kabupaten kepulauan Selayar, apakah akan diberhentikan tetap atau pemberhentuan sementaranya dicabut’, tutup Mansur.
(Red)