Selayarnews.com – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Namun, pemberian THR ini menanti Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan ke-14.
“ Iya, tahun ini (pemberian gaji ke-13 dan ke-14),” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 21 April 2017.
Asman mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan pemberian gaji ke-13 dan THR. Nantinya, pemberian kedua gaji ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.
“ Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus,” kata dia.
Namun, tidak semua aparatur negara akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Yang mendapatkan nilai rendah, tidak akan mendapatkan dua gaji ini.
“ Per unit nanti, tidak semuanya. Kalau yang belum bagus, nilainya masih D, masih C, ya, nggak kami kasih. Ini jadi motivasi juga,” kata dia.
Asman mengatakan kinerja pegawai saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang diberikan, semakin besar pula kemungkinan unit tersebut mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.
“ Ini lagi kami desain juga tunjangan kinerja, segala macam terus kami perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong kepada ASN (Aparatur Sipil Negara). Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik daripada sebelumnya,” kata dia.
Asman mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan beberapa kajian. “ Ada peraturannya, nanti saya cek dulu. (Kami) sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan (Menteri Keuangan, Sri Mulyani). Sudah bentuk tim bersama,” kata dia.