Selayarnews– Dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah Instansi, Selasa (22/04)
Instansi tersebut meliputi Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kejaksaan Negeri, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk wujud sinergi lintas lembaga yang bertujuan mendorong tertib administrasi dan perlindungan hukum atas aset wakaf.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten kepulauan selayar tentang percepatan sertipikat tanah wakaf tanggal 19 Maret 2025.
Juga, mendasari SK Bupati Kepulauan Selayar tanggal 10 Januari 2025 Nomor 60/I/TAHUN 2025 tentang pembentukan tim percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk tempat peribadatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepulauan Selayar, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Kementerian Agama beserta jajaran, Ketua BWI, BAZNAS, Kepala Dinas PMD dan Pejabat Pengawas dan Korsub di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam acara tersebut juga membahas tarjet, persamaan persepsi dan pemahaman, pembentukan tim terpadu dan jadwal untuk inventarisasi dan penyuluhan/sosialisasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno, menyampaikan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang diwakafkan, serta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar jumlah tanah wakaf tempat peribadatan dan sosial keagamaan lain di Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 438 bidang tanah yang terdiri dari 437 masjid/mushola dan 1 Gereja. Sedangkan jumlah sertipikat wakaf saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) Kantor Petanahan Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 49 sertipikat wakaf, yang berada berada pada 18 Desa dari 88 Desa/Kelurahan.
Sehingga dari seluruhnya masih ada 388 (88 %) bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini adalah tugas kita bersama untuk melakukan langkah percepatan pensertipikatannya.
“Biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf adalah nol rupiah” kata Suharno.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Nur Aswar Badulu menyampaikan pentingnya legalitas aset wakaf untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatannya.
“Tanah wakaf harus disertipikasi agar aman dari sengketa dan bisa dimaksimalkan penggunaannya untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.
Kejaksaan Negeri juga akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada para nadzir dan stakeholder terkait. Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan bantuan/pendampingan hukum demi terjaminnya kepastian hukum atas aset wakaf.
BWI dan BAZNAS dalam kegiatan ini juga siap mendukung dan turut memberikan edukasi dan fasilitasi bagi penguatan kapasitas kelembagaan nadzir, termasuk tata kelola wakaf produktif dan penggalangan dana sosial keagamaan berbasis wakaf.
Dengan sinergi lintas sektor ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat dituntaskan secara bertahap dan sistematis, sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi agraria dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis aset wakaf.
(Red)























