Selayarnews— Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) di ruang pertemuan kantor setempat pada Kamis (22/5). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pengelolaan aset tanah negara yang lebih tertib dan akuntabel.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan berbagai instansi pemerintahan, antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, DANDIM 1415 Selayar, Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta kepala desa dari Patilereng, Pamatata, dan Bontomaranu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Selayar, Suharno, menekankan pentingnya program ini dalam menjaga aset negara.
“Tanah merupakan aset negara yang sangat berharga, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Suharno.
Ia menambahkan, INTIP merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola aset tanah yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Program INTIP sendiri dijalankan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan setiap instansi pemerintah menginput data aset tanah yang dikuasainya secara daring. Data mencakup informasi lokasi, luas, hingga status penguasaan tanah. Sistem ini menjadi alat bantu penting dalam memastikan akurasi dan legalitas pengelolaan aset negara.

Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Selayar dan berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada aset negara yang disalahgunakan atau dikuasai secara ilegal.
Suharno berharap, melalui sosialisasi ini, instansi pemerintah dapat lebih proaktif dalam menginventarisasi tanah yang mereka kelola.
“Dengan legalitas tanah yang jelas, instansi pemerintah dapat mengelola aset tanahnya secara optimal dan terhindar dari potensi masalah hukum,Inventarisasi yang akurat juga dapat membantu mencegah penyalahgunaan aset tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak.” Jelasnya.
Program ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset tanah instansi pemerintah, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pengelolaan negara yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
(Red)























