Benteng – Rapat koordinasi Kesiapan Lanjutan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 kali ini dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu dan Dinas terkait dalah hal ini Disdukcapil, Dinas Keuangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Kasatpol PP dan inspektorat.
Kegiatan Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Rayhan Square dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Marjani Sultan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (22/6).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin mengatakan bahwa rakor ini selain sebagai wadah silaturahim antara penyelenggara pemilu dan pemerintah serta stakeholder terkait juga adalah wadah Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada.
“Diharapkan dari rakor ini, semakin terbangun kebersamaan dan sinergitas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mewujudkan pilkada yang damai, transparan, profesional dan berintegritas,” Ungkapnya kepada Selayarnews.
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, Ketua KPU mengurai program dan jadwal tahapan pilkada yang dibagi menjadi 3 bagian tahapan besar.
“Yakni pertama Persiapan, kedua Penyelenggaraan dan Ketiga Pelaksanaan,” Tuturnya.
Dalam rakor ini, tiga Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tidak bisa hadir karena Andi Dewantara selaku divisi teknis penyelenggaran sedang mengikuti rakor di tingkat provinsi tentang tahapan calon perseorangan, juga divisi hukum dan pengawasan yakni Mansur Sihadji, Sedangkan divisi sosialisasi SDM dan parmas Andi Nastuti berhalangan karena sakit.
Sebagaimana Surat Keputusan KPU RI no 258 dan Surat Edaran KPU RI no 488 bahwa lanjutan tahapan pilkada kembali dilanjutkan tepatnya tanggal 15 Juni dengan harus mematuhi protokol Covid 19/ standar kesehatan.
‘Kendatipun saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Selayar masih menunggu diundangkannya PKPU khusus yakni PKPU pilkada pada masa Covid 19 bencana non alam, namun Surat Edaran no 20 menjadi acuan konstitusional yang bersifat sementara yang menjadi acuan pelaksanaan tahapan pilkada dimasa Covid , surat edaran ini adalah penegasan PKPU no 5 ttg Tahapan,” Ucapnya.
Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Nandar Jamaluddin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungan APD kepada KPU dan jajarannya dalam melaksanakan tahapan yang mendesak.
“Seperti pelantikan PPS di 9 Kecamatan dan tanggal 24 nanti akan dimulai verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh PPS dan pembentukan PPDP untuk membantu KPU dalam proses pemutakhiran data/daftar pemilih,” Pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga menyampaikan kepada peserta rapat untuk turut memaksimalkan peran dan tugas masing-masing pihak agar kualitas pilkada bisa terwujud.
“Karena KPU selaku penyelenggara teknis, tidak bisa memberi jaminan mutu optimal jika pihak-pihak terkait tidak berkontribusi optimal sesuai fungsinya, termasuk pemaksimalan agenda pendidikan dan pencerahan politik kepada masyarakat,” Terangnya.
Selanjutnya, selain paparan ketua KPU, juga dilengkapi persentase Divisi Program dan Data oleh Sukardi tentang persiapan tahapan pembentukan PPDP dan proses pemutakhiran daftar pemilih.
“Masing-masing kegiatan ini sudah ada jadwalnya tertuang di PKPU nomor 5 tahun 2020,” Tambah Sukardi.
Sukardi berharap kepada pemerintah dalam hal ini Disdukcapil agar bisa menjaga hubungan kelembagaan guna mewujudkan akurasi daftar dan data pemilih.
“Proses validasi dan akurasi data yang terus berlangsung sampai jelang pelaksanaan pemilihan. Agenda ini akan dieksekusi oleh penyelenggara yakni PPS di 88 Desa/Kelurahan dan dibantu 348 tenaga PPDP karena TPS kita sebanyak 348 , ada penambahan 39 TPS dari 309 awalnya karena aturan menetapkan batas maksimal pemilih dalam TPS hanya max 500. Ini disebabkan karena upaya pemenuhan protokoler Covid 19,” Tutup Sukardi.
Bolls