Selayarnews– Sehubungan dengan Berita kami yang berjudul “Proyek Pembangunan Pemecah Ombak di Bonea Diduga Gunakan Material Pertambangan Ilegal” edisi 20 Juni 2022, Pemilik lahan yang diduga oleh warga sebagai tambang ilegal di Lingkungan Parappa, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menggunakan Hak Jawabnya untuk melakukan Klarifikasi.
Muh Rafik, pemilik lahan yang diduga oleh warga sebagai pertambangan ilegal di Selayar mengatakan lahan selas 2,7 Hektare (Ha) miliknya, bukan merupakan usaha pertambangan. Tetapi usaha tanah kavling untuk pembangunan pemukiman atau perumahan.
“Saya sudah dapat Surat Rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dari Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang Selayar untuk pembangunan lokasi perumahan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah kesana melakukan pemantauan. Tidak benar bahwa Saya melakukan praktik tambang ilegal di lahan Saya,” ucapnya, Rabu (22/6).
Rafik menjelaskan izin pertambangan baru bisa keluar apabila luas lahan minimal 5 Ha, dirinya mengaku sudah berupaya mengurus izin lahan miliknya untuk dijadikan lokasi pertambangan, tetapi terkendala dibagian persyaratan yang diatur dalam regulasi.
“Dulu sudah Saya urus izinnya ini lahan untuk dijadikan lokasi pertambangan, tapi terkendala di persyaratan dalam regulasi yang mengharuskan minimal 5 Ha luas lahan, makanya tidak jadi,” bebernya.
Lanjut Rafik, maka dari itu Saya alihkan untuk rencana pembangunan area perumahan. Pengerukan tanah di lokasi itu sama sekali tidak Saya perjual belikan, apabila ada orang yang memerlukan bebatuan atau bahan material pembangunan silahkan ambil saja, tentunya harus izin ke Saya lebih dulu selaku pemilik lahan.
“Apabila ada orang yang mau ambil bebatuan atau bahan material pembangunan, baik rumah pribadi, masjid atau apapun, selama dia minta izin ke Saya untuk ambil bahan silahkan, dengan membawa peralatan sendiri, karena lahan Saya disana hanya untuk membangun perumahan, makanya dilakukan pengerukan untuk pemerataan tanah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga menduga terjadi praktik tambang ilegal di Selayar yang menjadi rekanan perusahaan proyek pekerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak (Breakwater) di Bonea, Kecamatan Benteng. (AJ)