Selayarnews.com – Dugaan peredaran Narkoba dikepulauan Selayar juga dikendalikan dari dalam rutan kelas II Selayar, Hal ini terungkap saat Sat Res Narkoba Kepulauan Selayar melakukan operasi. Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang kakak beradik pengedar Narkoba. Kedua orang kakak beradik dengan inisial AG dan HN yang merupakan warga Benteng Kepulauan Selayar dan harus mendekam di ruang tahanan Polres Kepulauan Selayar dengan barang bukti kepemilikan shabu.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK mengungkapkan bahwa mereka ditangkap atas operasi yang dilaksanakan Sat Narkoba setelah mendapatkan informasi awal.
Pelaku berhasil dibekuk setelah aparat kepolisian berpura pura menjadi pembeli dari AG. Saat tersangka melakukan transaksi personil Sat Res Narkoba Kepulauan Selayar lagsung melakukan penangkapan dengan barang bukti satu sachet shabu senilai 500 ribu rupiah.
“Saat dilakukan Interogasi tentang asal barang haram tersebut, AG mengaku mendapatkan dari HN yang tidak lain adalah adik kandung sendiri. Lalu kita lakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud, dari penggeledahan terhadap HN ditemukan barang bukti 2 sachet shabu yang disembunyikan dilipatan celana dalam” Ungkap Eddy.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka langsung digelandang ke ruang pemeriksaan satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar untuk penyelidikan lebh lanjut. Dari pengakuan HN Shabu tersebut didapatkan dari salah seorang perempuan inisial SA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Selayar.
****
AS























