Selayarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar mengingatkan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Selayar 2020 agar tidak main-main dengan Dokumen persyaratan dukungan.
Sebab jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa terjerat kasus hukum.
Saat ditemui oleh Selayarnews diruangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno menjelaskan bahwa ada sanksi yang akan didapatkan jika syarat dokumen yang diserahkan terbukti palsu, Minggu (23/2).
“Berdasarkan pasal 181 jo 185,185 A UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon Perseorangan itu terancam pidana dengan penjara minimal 36 Bulan dan maksimal 72 Bulan serta pelaku akan dikenakan denda paling sedikit Rp.36 Juta dan paling banyak Rp.72 Juta,” ungkap Suharno sembari membacakan buku Undang-Undang Pilkada yang ada diatas meja kerjanya.
Tahapan demi tahapan akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam proses Pilkada Selayar 2020 ini dan tetap akan mendapatkan pengawasan dari Pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah proses tahapan verifikasi administrasi, maka KPU Selayar akan melakukan verifikasi faktual KTP dukungan yang telah diserahkan dan akan dilakukan metode sensus atau mendatangi door to door.
“Bawaslu Selayar dan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa akan akan ikut mengawasi verifikasi faktual di lapangan nantinya,” tutup Suharno.
MUH.HATIM AL ASSHAMM