Selayarnews– Tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap HN (35 Tahun), seorang Tersangka Kasus Pembunuhan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng sejak Oktober 2021 Silam.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Acang Suryana, SH, bersama Kanit Jatanras Bripka Rahmat Wadi dan Bhabinkamtibmas Desa Tarupa Brigpol Zico Yehuda, menangkap HN di Dusun Kayu Panda Desa Binanga Sombaiya Kab Kep. Selayar, pada hari Senin, 23/05/2022 Dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kepada Selayarnews, Iptu. Acang Suryana mengungkapkan bahwa Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, dalam hal bantuan penangkapan terhadap DPO HN.
Ia menjelaskan bahwa, Penyidik Polres Bantaeng menetapkan HN sebagai DPO karena diduga telah melanggar Pasal 338 atau 351 KUHP Ayat 3 tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.
“Penangkapan terhadap DPO an HN, terkait dengan kasus Dugaan tindak pidana Pembunuhan atau seridak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, yang diduga kuat dilakukan Pelaku di Dsn. Sunggumanai Pa’jukukang Bantaeng”, Jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Iptu Acang Suryana juga menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan Pelaku saat diinterogasi usai penangkapan, membenarkan dan mengakui telah melakukan penikaman (menggunakan pisau) terhadap seseorang pada sekitar bulan Oktober 2021 silam, hingga Orang tersebut meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, ia kemudian melarikan diri ke Kubaena Kab. Kolaka, Sultra dan tinggal di sana selama kurang lebih satu bulan. Selanjutnya ia pindah ke kab Selayar sejak awal bulan Desember 2021 dan tinggal di pulau Tarupa mencari pekerjaan hingga akhirnya bekerja sebagai nelayan ( pemanah ikan ) .
Pelaku kemudian diketahui berkunjung ke Desa Binanga Sombaiya sejak Kemarin, Minggu 22/05/2022, selanjutnya Kasat Reskrim membentuk Tim dan melakukan penangkapan.
Terduga pelaku saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan hingga anggota dan pelaku sempat berkelut di aspal dan akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini pelaku masih diamankan di polres Kep Selayar untuk selanjutnya akan dijemput oleh Penyidik Polres Bantaeng yang saat ini dalam Perjalanan.
Berdasarkan Catatan Kepolisian, Pelaku HN juga diketahui adalah residivis Kasus Curanmor antar Kabupaten.
Dugaan pembunuhan yang dilakukannya, diduga ada hubungan dengan Kasus Curanmor yang dilakukan Pelaku sebelumnya. Karena Korban tidak lain adalah salah seorang saksi yang mengakibatkan yang bersangkutan sebelumnya masuk penjara. ( Red)