Selayarnews– Perguruan tinggi Muhammadiyah resmi mendapat izin pendirian Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITB Muhammadiyah) di Kepulauan Selayar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal ini mendasari SK Kemendikbudristek, Nomor 108/E/0/2022. SK yang ditetapkan di Jakarta, 21 Februari 2022, ITB Muhammadiyah Kepulauan Selayar akan menyelenggarakan empat program studi, diantaranya:
1. Program sarjana, Teknologi Hasil Perikanan;
2. Program sarjana, Administrasi Kesehatan;
3. Program sarjana, Kewirausahaan;
4. Program sarjana, Ilmu Komputer.
Ke-empat program studi dalam keputusan menteri tersebut, dinyatakan telah memenuhi syarat minimum akreditasi menurut Kemenristekdikti.
Hadirnya ITB Muhammadiyah diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya pembangunan teknologi yang dapat menunjang perekonomian secara nasional, khususnya di Kepulauan Selayar.
ITB Muhammadiyah Kepulauan Selayar rencananya akan membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun 2022, berlokasi di Perguruan Tinggi Muhammadiyah Selayar, Jl. R.A Kartini, Kecamatan Benteng.
“Pendaftaran maba akan segera dibuka, dan akan menerima mahasiswa tahun 2022, kampus baru telah disiapkan 3 Ha, untuk sementara waktu kita menggunakan kompleks Perguruan Muhammadiyah Selayar,” kata Tim Pendiri ITB Muhammadiyah Selayar, Muhammad Arsyad kepada Selayar News, Kamis (24/2).
Dalam SK Kemendikbudristek, disebutkan bahwa Ketua Persyarikatan Muhammadiyah wajib menjalankan ITB Muhammadiyah Kepulauan Selayar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat bila dilakukan pencabutan izin pendirian.
Selain itu, Ketua Persyarikatan Muhammadiyah juga wajib menyelenggarakan program studi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan akan dikenakan sanksi administratif bila ditemukan program studi sudah tidak layak dijalankan berdasarkan hasil evaluasi.
Untuk diketahui, ITB Muhammadiyah sebelumnya telah mendapat pengesahan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor AHU-88.AH.Ol.07.2010 di Yogyakarta, pada 23 Juni 2010. (AJ).























