BENTENG – Polres Kabupetan Kepulauan Selayar menggelar Konfrensi Pers terkait kasus pengedaran narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pres Release ini dilakukan langsung oleh Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud didampingi dengan Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan beserta Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati di Kantor Polres Selayar, Senin (23/3).
“Kami hari ini merilis ada pengungkapan kasus narkotika, dimana ada dua laporan yang telah kami terbitkan yaitu LP.A/16/III/2020/Sulsel/Res.Kep.Slyr dan juga LP.A/17/III/2020/Sulsel/Res.Kep.Slyr. Dimana ada 3 tersangka yang kita amankan dengan beberapa jumlah sachet yang diduga sabu,” ungkap AKBP Temmangnganro Machmud.
Penangkapan dari 3 tersangka tersebut dilakukan didua TKP. Untuk tersangka dengan LP.A/16/III/2020/Sulsel/Res.Kep.Slyr dengan tersangka berinisial ST (33 tahun) dan AL (29 tahun) diamankan di Jalan Poros Pamatata Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar sekitar pukul 14:45 Wita, sedangkan untuk laporan LP.A/17/III/2020/Sulsel/Res.Kep.Slyr dengan tersangka berinisial HA (26 tahun) diamankan di Lingkungan Bonto-bonto Kecamatan Batangmata Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Untuk LP.16 kami berhasil mengamankan 7 sachet narkotika jenis sabu yang masing-masing terdiri dari 1 sachet besar dengan berat 9,47gr dan 6 sachet kecil dengan berat 5,50gr. Sedangkan untuk LP.17 kami mengamankan 1 bungkusan narkotika jenis sabu terikat dengan isolasi hitam dalam kemasan produk minuman berisi 5 sachet besar dengan berat 4,74gr,” jelasnya.
Penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Polres Selayar ini adalah barang yang dibawa dari Kota Makassar oleh ST dan AL yang rencananya akan dijual di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Cara memperolehnya dengan jalan melakukan transfer ke penjual di Makassar dan selanjutnya barang jenis sabu ini diserahkan didekat perumahan di jalan hertasning dengan cara ditempel dekat ATM sehingga ST dapat mengambil lalu membawanya ke Selayar bersama AL,” jelasnya.
Selanjutnya narkotika golongan 1 ini rencananya akan diserahkan oleh ST dan AL ke pembelinya yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar tetapi berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian setempat.
“Setelah sampai di Selayar, barang bukti sebanyak 5 sachet paket sabu diserahkan AL kepada HA dan yang tersisa dalam penguasaan ST dan AL adalah sebanyak 7 sachet paket sabu yang akan diserahkan ke pembelinya,” paparnya.
Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dalam mengungkap kasus ini berhasil mengamankan 7 buah handpone, barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 12 sachet dengan bobot 19,71gr, sebilah badik dan 1 unit mobil.
“Pasal yang kami terapkan dalam kedua LP ini adalah pasal 114 ayat 2 UU narkotika yang dimana berisi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, akan mendapatkan proses hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya.
Pengungkapan kasus ini termsauk dalam Operasi Anti Klipu yang dilakukan Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini merupakan ungkapan yang dimana kita sedang melakukan operasi Anti klipu atau operasi pengungkapan peredaran narkotika yang kita mulai selama 20 hari sejak 16 Maret hingga 24 April 2020. Saya mengucapkan terima kasih pada jajaran narkotika, sabhara, Polsek, Reskrim dan juga masyarakat sehingga kita berhasil mengungkap dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Selayar,” pungkasnya.
Pengembangan kasus peredaran narkotika ini akan terus dilakukan aparat kepolisian Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberantas barang tersebut dan memburu para tersangka yang lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” lanjutnya.
Keterjerumusan dalam dunia narkotika menurut Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud adalah salahsatunya dari faktor lingkungan atau pergaulan.
“Maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah menggunakan narkoba dan untuk para orang tua agar memperhatikan anaknya jangan sampai salah dalam pergaulan karena pergaulan adalah faktor terpenting yang harus diperhatikan. Kalau kita berteman dengan penjual parfum walau kita tidak diberikan parfumnya, setidaknya kita mendapatkan juga aroma-aromanya,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























