Selayarnews– Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 191/400.8/IV/2025 yang berisi himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah sholat berjamaah di masjid atau mushallah terdekat.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas kerja harus dihentikan dan ditunda selama 30 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang. Langkah ini diambil sebagai bentuk peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta sebagai upaya mempererat silaturahmi antarpegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Bupati juga meminta kepada kantor atau unit kerja yang lokasinya jauh dari masjid atau mushallah agar menyiapkan fasilitas ibadah di lingkungan masing-masing. Sementara itu, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharuskan mengatur petugas pelayanan secara bergilir agar ibadah sholat berjamaah tetap dapat dilaksanakan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Seluruh ASN maupun Non ASN diimbau untuk dapat melaksanakan sholat berjamaah lima waktu di masjid atau mushallah terdekat,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta seluruh ASN dan Non ASN muslim. Surat tersebut diterbitkan di Benteng pada tanggal 8 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Muhammad Natsir Ali.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap semangat spiritualitas dan kebersamaan dalam ibadah dapat mendukung peningkatan kinerja serta membangun suasana kerja yang harmonis.
(Red)























