Selayarnews.com – Keputusan KPU Kepulauan Selayar mengugurkan Bakal Calon Anggota Legislatif Dapil 3 Andi Sapri digugat Partai Perindo Kepulauan Selayar.
Perindo resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melalu kuasa hukumnya Andi Baktiar Efendi, SH dan Mathius Uthus, SH.,MH dengan pihak tergugat KPU Kepulauan Selayar.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan upaya mediasi sebanyak 2 kali antar pihak namun tidak ada kata sepakat sehingga dilakukan sidang Adjudikasi.
Sidang Adjudikasi digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Jl. Dr. Sam Ratulangi Benteng Selayar (24/08/2018) dengan agendan pembacaan pemohon dan mendengarkan jawaban termohon.
Hadir dalam sidang adjukasi ini Ketua Perindo Selayar Teno Firdaus, Sekretaris Perindo Irmayanti, Kuasa Hukum Perindo Bakhtiar Efendi dan Mathius Uthus. Sedangkan dari termohon yakni KPU Kepulauan Selayar diwakili anggota KPU Nadar Jamaluddin dan Andi Nastuti.
“Pemohon menyampaikan bahwa keputusan KPU tidak meloloskan Bacaleg Perindo Atas nama Andi Sapri tidak sesuai prosedur dan pemohon meminta Bawaslu mencabut surat keputusan KPU perihal penetapan DCS dan meloloskan Andi Sapri sebagai bacaleg Perindo dapil 3″Jelas Suharno Ketua Bawaslu Selayar.
Adapun jawaban termohon yang dibacakan komisioner KPU Nandar Jamaluddin menyampaikan bahwa keputusan KPU menggugurkan Andi Sapri karena tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg sudah sesuai regulasi yang ada khususnya persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten di Pemilu 2019.
Agenda sidang Adjudikasi ke 2 rencananya akan digelar kembali senin 27 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon.
Seperti diketahui KPU Kepulauan Selayar mencoret Andi Sapri sebagai Bacaleg partai Perindo dapil 3 karena tidak memasukkan surat pengunduran diri sebagai kepala Desa sampai berakhirnya masa perbaikan berkas Bacaleg.
******
DA