Selayarnews.com – Polres Kepulauan Selayar berhasil menekan angka Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, S.IK, MH usai melakukan Anev rekapitulasi Penanganan Perkara Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar memasuki akhir bulan Agustus 2018. Hari ini Jumat 31/8/2018 di Ruang Sat Reskrim Mapolres Jln. RW. Mongisidi Benteng Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasar Catatan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar jumlah Kasus pencurian pada Tahun 2017 yang lalu sebanyak 67 Kasus, sedangkan untuk Tahun ini hingga Agustus jumlah Lapor Kasus Pencurian sebanyak 34 kasus.
Dari 67 Kasus pada tahun 2017 pencurian Ranmor sebanyak 5 Kasus dan 2 kasus adalah pencurian dengan pemberatan, sisanya adalah pencurian biasa.
” Hingga akhir Agustus Tahun 2018, jumlah lapor kasus pencurian 34 Kasus, 2 diantaranya adalah Curanmor dan 1 pencurian dengan pemberatan. Semoga kita bisa pertahankan dan terus menekan terjadinya Tindak Pidana khususnya kasus pencurian ini”. Ungkap Arham
Menanggapi hasil Evaluasi ini, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Samsu Ridwan, S. IK mengapresiasi hal ini, dan berharap agar kinerja ini dipertahankan hingga akhir tahun dan seterusnya. Beliau juga menjelaskan bahwa Paradigma Polri saat ini adalah memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana.
” Keberhasilan Polri bukan hanya dilihat dari seberapa banyak pelaku Tindak Pidana yang ditangkap, melainkan Polri lebih berhasil jika dapat membangun kesadaran Kamtibmas masyarakat dan meminimalisir jumlah pelaku Tindak Pidana “, Kata Syamsu Ridwan.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa disamping mengungkap para Pelaku yang sudah melakukan Tindak Pidana, Polres kepulauan Selayar juga memaksimalkan kerja Sat Binmas dan Para Bhabinkamtibmas untuk secara berkesinambungan melakukan Bimbingan Kamtibmas.
Selain itu meningkatkan Giat Patroli, penggalangan dan kegiatan -kegiatan sosial adalah salah satu langkah preventif mencegah terjadinya Tindak Pidana.
As.