Makassar – Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Basli sarapan akrab Bupati petahana akan membahas beberapa agenda tentang pengembangan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar serta menyampaikan laporan secara langsung kepada Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan tentang pelaksanaan dan hasil pilkada pada 9 Desember 2020 kemarin.
“Ucapan terima kasih kami pada Pak Gubernur, sehingga pelaksanaan Pilkada di Selayar dapat berjalan dengan lancar. Sampai hari ini tidak ada masalah, dan gugatan pun tidak ada,” Ungkap Basli, Selasa (12/1).
Pada pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan yang lalu, Muh. Basli Ali yang berpasangan Saiful Arif berhasil memperoleh suara terbanyak dari total 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasangan nomro urut 2 dengan akronim BAS ini berhasil meraih 48.592 suara yang jauh meninggalkan rivalnya pasangan nomor urut 1, Zainuddin – Aji Sumarno (ZAS) yang hanya berhasil memperoleh suara sah sebanyak 29.115 suara.
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi pilkada yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, jumlah suara sah di Pilkada Selayar 2020 sebanyak 77.707, sedangkan suara tidak sah sebanyak 895.
Sehingga total hak pilih yang menyalurkan hak suaranya di Pilkada Selayar tahun ini, yakni total sebanyak 78.602 hak pilih.
Pasangan Muh. Basli Ali -Saiful Arif (BAS) tercatat unggul di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Benteng, Kecamatan Bontoharu, Kecamatan Bontosikuyu, Kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kecamatan Bontomanai, Kecamatan Buki, Kecamatan Pasilambena, Kecamatan Takabonerate, Kecamatan Bontomatene dan Kecamatan Pasimarannu.
“Insyaallah, kalau tidak ada halangan kami akan ditetapkan jadi Bupati dan Wakil Bupati Selayar. Sekaligus kami mengucapkan sudah terlalu banyak program yang Pak Gubernur berikan ke Kabupaten Kepulauan Selayar dan ucapan terima kasih kepada beliau,” Tambahnya.
Lebih jauh, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 20 atau 21 Januari mendatang.
Penetapan pemenang Pilkada Kepulauan Selayar ini sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menunda mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang seharusnya lima hari sejak PHP, tapi diundur hingga 18-19 Januari 2021.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan, rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Kepulauan Selayar Tahun 2020 akan digelar 20 atau 21 Januari 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
“Berdasarkan Pasal 54 PKPU 19 tahun 2020, pada saat rapat pleno nanti, akan hadir saksi dari paslon, partai politik atau gabungan parpol dan Bawaslu Kepulauan Selayar” terang Andi Dewantara.
Bolls
Discussion about this post