Selayarnews– Bakal Calon Bupati H. Muh. Basli Ali yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Petahana, menjalani pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar hari ini Senin, 24/08/2020.
Uji Swab ini merupakan salah satu tahapan untuk persiapan Pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati pada Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2020.
“Alhamdulillah melakukan swab sebagai salah satu kewajiban bakal calon bupati sebelum melakukan pendaftaran di KPU ” tulis H. Muh. Basli Ali di akun Facebook pribadinya.
Dihubungi terpisah Komisioner Divisi Tekhnis KPU Andi Dewantara mengungkapkan bahwa Tes Swab memang merupakan kewajiban bagi seluruh Bakal Calon sebelum mengikuti Tes kesehatan.
” Tes Swab ini diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak terinfeksi Virus Covid 19 sebelum memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan, saat memasuki Tahapan Pencalonan Pilkada 2020″ ungkap Dewantara.
Lebuh lanjut Andi Dewantara mengungkapkan bahwa Sesuai dengan surat Ikatan Dokter Indonesia Nomor : 078/IDI-WIL/SS/VIII/2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kepulauan Selayar Perihal Persyaratan pemeriksaan Swab PCR SarsCov2, disebutkan bahwa Sesuai Panduan Tehnis PB IDI tahun 2020 tentang Penilaian kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka disampaikan beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi Bakal Calon antara lain bahwa Bakal calon harus menjalani Pemeriksaan Swab PCR SarsCov2, 14 (empat helas) hari sebelum dilakukan Penilaian kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota/ Bupati dan WakilBupati.
Pemeriksaan Swab PCR SarsCov 2 tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus -25 Agustus 2020 di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) J1.Perintis Kemerdekaan Km.ll Makassar dengan membawa pengantar dari KPU yang disetujiu oleh IDI Wilayah Sulselbar.
Bila dari hasil swab dinyatakan positif, bakal calon wajib menjalani syarat isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Bila hasilnya negatif disarankan menjalani isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. untuk menghindari Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati terpapar Virus Covid-19.
” Hasil Swab PCR SarsCov2 yang negatif menjadi syarat pemeriksaan jantung dan saraf. Dan Pemeriksaan Swab PCR SarsCov2 ini tidak dipungut biaya” tutup Dewantara
Untuk diketahui bahwa Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Tahapan Pilkada 2020 akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 04-11 September 2020. Dalam hal ini KPU akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
Red