Benteng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengamankan sejumlah hewan ternak yang didapati berkeliaran di wilayah Kecamatan Benteng yang merupakan Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu.
Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, berhasil diamankan 5 ekor Kambing ternak yang saat ini diamankan Satpol-PP.
“Iya benar bidang trantib Satpol-PP telah mengamankan 5 ekor hewan ternak berupa kambing dengan 3 ekor induk dan 2 ekor anak kambing yang saat ini sedang diamankan di salah satu rumah anggota Satpol-PP karena di kantor tidak memiliki rumah tahanan atau tempat untuk mengamankan hewan ternak tersebut,” Ungkap Lily Hasdinasari selaku Kepala Bidang penegakan perda Satpol-PP saat ditemui, Jumat (25/6).
Berdasarkan regulasi penganan hewan ternak yang diamankan bidang trantib Satpol-PP selanjutnya akan diserahkan ke bidang penegakan Perda untuk dilakukan tindak lanjut. Namun menurutnya, saat ini masih menunggu surat penyerahan.
“Penangkapan hewan ternak itu sudah diatur dalam Perda nomor 20 tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak. Yang menangkap (hewan ternak) itu memang trantib, nanti ada surat penyerahan atau pernyataannya bahwa ada hewan ternak yang diamankan baru diserahkan ke bidang penegakan perda. Tapi karena saat ini PPNS sedang berada di wilayah kepulauan maka nanti setelah balik ke kantor baru ditindaklanjuti,” Imbuhnya.
Dalam penindaklanjutan pengamanan hewan ternak itu, lebih awal menurutnya akan dicari tahu tentang siapa pemilik dari hewan tersebut lalu dilakukan musyawarah mufakat.
“Tindaklanjutnya itu kita tunggu hingga 3 hari siapa pemiliknya lalu kita buatkan surat sprindik. Dan bisa saja sampai pada tahap persidangan,” Tukasnya.
Lebih jauh, terkait penegakan Perda nomor 2 tahun 2009 itu mengatur juga tentang sanksi bagi para pemilik hewan ternak yang diamankan dengan denda dan juga ancaman penjara.
“Bab IX pasal 16 mengatur bagi setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 3 bulan dan denda maksimal 5 juta rupiah yang akan disetorkan ke Kas Daerah,” Jelasnya.
Lebih jauh, ia juga menyebutkan bahwa Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Selayar akan terus melakukan patroli untuk menertibkan hewan liar serta penegakan Perda lainnya.
“Tentunya kami berharap agar masyarakat bisa sadar sembari kami terus melakukan sosialisasi dan pengawasan, karena memang tidak dibiarkan ada hewan ternak yang berkeliaran didalam Kota,” Tutupnya.
Bolls























