Selayarnews– Koordinator Divisi Teknis KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menegaskan bahwa Penetapan penataan Dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar telah melalui Tahapan sesuai amanah PKPU dengan melakukan Uji Publik. Pihak KPU bahkan melakukan kajian akademik yang melibatkan beberapa Akadimisi yang kemudian melahirkan naskah akademik Penataan Dapil di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal tersebut disampaikan Dewantara, saat memimpin Pelaksanaan Sosialisasi Penetapan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Pemilu 2024 yang berlangsung di Tinabo Room, Hotel Rayhan Square, Jln Jend. Ahmad Yani Benteng, hari ini Minggu, 25/06.
Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri Misna M. Attas, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2013-2023, Nasaruddin T selaku Tim perumus Penataan Dapil Kab Kepulauan Selayar perwakilan Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kepulauan Selayar, Unsur NGO/OKP serta Pers.
” Kami melaksanakan Fokus Group Discussion terkait penataan Dapil ini dengan menghadirkan para akademisi dari berbagai disiplin ilmu untuk menguji 3 opsi Penataan Dapil yang telah dirancang oleh Tim Perumus Penataan Dapil. Kami juga melakukan study literasi dan survey sederhana di semua wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibantu oleh Tim perumus penataan Dapil, ungkap Andi Dewantara.
Andi dewantara menambahkan bahwa hasil kajian inilah yang kemudian dibawa kedalam uji publik yang melibatkan komponan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar serta stakeholder pemerintahan dan menjadi sebuah hasil kajian kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel, hasil akhrinya KPU RI yang memutuskan Dapil untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Tahun 2024 adalah sebanyak 5 Dapil.
” hasil kajian yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Selayar sangat lengkap dan diklaim paling lengkap dari 24 Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.” tambahnya.
Dalam Pelaksanaan Pemilu, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan arena kontestasi bagi Partai politik dan para Calon Legislatif (Caleg) dalam merebut simpati dan pilihan masyarakat. sebagai arena konstestasi, Daerah Pemilihan (Dapil) disusun sedemikian rupa sesuai regulasi yang berlaku untuk mewujudkan prinsip prinsip penataan Dapil yang sesuai kepentingan masyarakat.
Diketahui, Pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan 5 Dapil sebagai arena kompetisi, yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Benteng. Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomanai, Kec Buki dan Kecamatan Bontomatene. Dapil 3 meliputi Kecamatan Pasilambena dan Kecamatan Pasimarannu. Dapil 4 meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Selaku Pemateri, Misna M Attas pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa penataan Dapil tersebut ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam PKPU.
” Alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten Kepulauan Selayar tetap sebanyak 25 kursi dan dalam perumusan Penataan Dapil ini memperhatikan prinsip penataan Dapil, seperti prinsip kesetaraan nilai suara, kohesivitas, integrasi wilayah, kesinambungan, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip proporsionalitas”, kata Misna.
Menurutnya, Penataan dapil ini pada prinsipnya bertujuan untuk lebih mendekatkan pemilih kepada yang akan mewakilinya. (Rls/Red)