Selayarnews-Menjelang Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu.
Rakor Sentra Gakkumdu tersebut, dilaksanakan di Aula Dierra Cafe, Jl. S.Parman Kel. Benteng Selatan pada Sabtu (24/8/2024), dengan menghadirkan Pemateri Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Azry Yusuf, S.H.,M.H, serta dari Kejaksaan Negeri Selayar dan Polres Selayar.
Kegiatan Rakor Gakkumdu ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kep. selayar Nurul Badriyah
Dalam sambutannya Nurul mengatakan, tujuan digelarnya Rakor Gakkumdu tersebut, dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“ Sebentar lagi kita memasuki Tahapan Pendaftaran Paslon, artinya tahapan-tahapan inti Pilkada sudah mulai, Rakor ini kita laksanakan agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat ditangani secara cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi” kata Nurul.
Dikatakan, Materi serta aturan yang disampaikan oleh narasumber yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan
Nurul menambahkan berbagai jenis Pelanggaran yang menjadi kewenangan sentra Gakkumdu diantaranya adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM. (Rr)