Selayarnews— Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil menuntaskan program sertipikasi tanah lintas sektor (nelayan) dengan total 100 bidang tanah yang tersebar di empat desa di Pulau Jampea. Sertipikat tersebut secara resmi diserahkan langsung kepada masyarakat pada hari Minggu, 24 Agustus 2025.
Empat desa yang menjadi lokasi kegiatan ini adalah Desa Kembangragi, Labuan Pamajang, Anamalala di Kecamatan Pasimasunggu, dan Desa Lembang Baji di Kecamatan Pasimasunggu Timur. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH., MH., menyampaikan bahwa sertipikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perbankan, mendorong produktivitas ekonomi, dan memperkuat hak atas tanah yang selama ini belum memiliki legalitas formal.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa para nelayan memiliki hak atas tanahnya secara sah dan terlindungi oleh hukum. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di wilayah-wilayah terpencil,” ujarnya.
Masyarakat menyambut baik program ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan di wilayah lainnya. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, Camat Pasimasunggu, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dengan adanya program ini diharapkan nelayan Pulau Jampea dapat semakin berdaya secara ekonomi dan memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset tanah mereka, sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Red)























