Selayarnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini membacakan putusan atas aduan Arifin Dg Marola terhadap Teradu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu, 25/09/2019.
Dalam putusan DKPP Nomor 134-PKE-DKPP/VI/2019 tersebut, DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya serta merehabilitasi nama baik para teradu Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu Teradu IV Andi Dewantara, Teradu V Mansur Sihadji, Teradu VI Nandar Jamaluddin, Teradu VII Sukardi.
DKPP juga memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Terkait para teradu lainnya yaitu teradu I Jurniati (Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur Kec. Bontomanai), Teradu 2 Nurman (Ketua PPS Desa Bonea Makmur), Teradu 3 Nur Syamsu (Anggota PPK Bontomanai), Teradu VII Arung (Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk), Teradu VIII Mara Ali (Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk), Teradu IX Suriani (Anggoat PPS Desa Bontona Saluk), Teradu XI Zakaria (Ketua PPK Bontomatene), Teradu XII Rahman Patta (Anggota PPK Bontomatene), DKPP berpendapat bahwa mereka tidak lagi berkedudukan hokum sebagai teradu karena masa jabatan mereka telah berakhir.
Aduan ini bermula saat Arifin Dg marola selaku pengadu yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Golkar Dapil Kepulauan 2 merasa dirugikan atas adanya perbedaan penulisan jumlah suara pada TPS 3 Desa Bonea Makmur yang pada salinan C1 perolehan suara dari partai Golkar Nomor urut 4 H. Syamsurrijal, S.Sos berbeda dengan yang dibacakan yaitu 6 suara sedangkan pada Salinan C1 tertera 16 suara.
PPK Bontomanai kemudian melakukan penghitungan ulang atas adanya perbedaan suara tersebut. Atas peristiwa tersebut, Caleg Nomor 2 yaitu pihak pengadu memiliki selisih suara sebanyak 1 suara dengan rekan caleg separtainya yaitu H. Syamsurrijal, S.Sos. Selisih 1 suara tersebut kemudian mengantarkan H. Syamsurrijal sebagai caleg terpilih Dari partai Golkar Dapil Kepulauan Selayar 2.
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sampai berita ini dirilis belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP ini. ®