Selayarnews.com – Pemerintah melalui draf Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengusulkan Pemilu 2019 menggunakan sistem terbuka terbatas. Partai Nasional Demokrat mengisyaratkan menolak usulan tersebut.
NasDem berpegangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008 soal Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang menyebut Pemilu harus dengan sistem proporsional terbuka.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bila lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak,” kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Johnny G Plate melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2016).
Menurut Johnny sistem Pemilu 2019 ini nantinya akan menjadi bahasan yang serius di DPR. Namun dia mengingatkan agar sesengit apa pun pembahasan nanti tetap mengacu pada Putusan MK tersebut.
“Sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis namun harus terap mengacu pada keputusan MK terkait dengan nomor urut dan daftar terbuka,” kata Johnny G Plate.
Berikut ini sistem Pemilu usulan pemerintah seperti tercantum dalam draf RUU Pemilu pasal 138.
Pasal 138
(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik
Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal pasal 138:
Yang dimaksud dengan “daftar calon terbuka” adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Yang dimaksud dengan “daftar nomor urut calon yang terikat” adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.(Detik.com)