Selayarnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan identifikasi permasalahan terkait tata kelola pemerintah daerah dan bimbingan teknis penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (26/4/2017).
Diketahui kegiatan tersebut digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi terintegrasi di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Olehnya itu diharapkan setiap kabupaten/kota menugaskan beberapa perwakilan OPDnya untuk mengikuti bimbingan tersebut.
Dari Pemda Kepulauan Selayar terpantau hadir Kepala Inspektorat A.R Krg. Magassing, S.H.,M.H., Kepala BPKPAD H. Baharuddin AR, S.E., Bappelitbangda, Dishub, Dis. PMTSPTK, dan Bag. PBJP. Sesuai dengan agenda, khusus untuk bimbingan teknis penyusunan aturan pengendalian gratifikasi akan dilaksanakan pada Tanggal 2-3 Mei mendatang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar A.R Krg. Magassing menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya pemberlakuan aplikasi elektornik berbasis online pada semua layanan publik akan lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi KPK mengharapkan aplikasi ini bisa diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar setidaknya pada Tahun 2018 mendatang.
“Masyarakat akan semakin mudah mendapatkan informasi, seperti informasi perizinan dan lainnya,” terangnya.
****
(Muh. Fadil/Firman)