Benteng – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menerapkan PPKM Level 3 yang dimana notabenenya saat ini masih dalam zona merah penyebaran dan penularan pandemi Covid-19.
Kedepannya, masyarakat akan dibatasi untuk melakukan kegiatan seperti pesta pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Hal itu ditegaskan Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat melakukan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pembahasan PPKM yang memasuki level 3 di Sunari Beach Resort, Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu, Senin (26/7).
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” Ungkap Basli.
Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa kegiatan pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 20 undangan saja, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Di Warkop dan Kuliner, rumah makan dan diimbau tidak makan di tempat. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan tidak menciptakan klaster baru,” Tambahnya.
Sementara untuk kegiatan lain seperti pasar rakyat yang penjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 sore waktu setempat.
“Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan yang sejenis diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah,” Kuncinya.
Bolls























