Selayarnews-Polres Kepulauan Selayar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rumah Sakit Pratama Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (26/08/2025).
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil mengatakan kasus pencurian ini di awali pada bulan Mei sampai September Tahun 2024, dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang berinisial S, H dan HM.
“Pelaku H dan M melakukan pencurian pada awal bulan Mei sampai September 2024 sebanyak 4 kali di Rumah Sakit Pratama Bonerate. Bermula dari H yang diberi kepercayaan untuk memegang kunci sebagai akses masuk di RS. Pratama Bonerate dan mengajak S untuk melakukan pencurian kabel tembaga. Keduanya melakukan aksinya bersama-sama, dimana S memanjat dan memahat kabel diatas tiang koridor dan H menarik kabel dari bawah. Kabel tersebut diambil tembaganya dan dijual ke inisial HM,” kata Kapolres.
Diketahui kabel tembaga yang dicuri tersebut di jual di Kota Surabaya menggunakan kapal kayu milik HM yang juga sebagai penadah dari kasus ini. Adapun jumlah kerugian ditaksir mencapai 340 Juta Rupiah.
“Tersangka H dan S dikenakan pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sementara tersangka inisial HM selaku penadah dikenakan pidana pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” jelas Kapolres.
Atas kasus ini, Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda. (Aj)























