Selayarnews-Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus perampasan satu unit mobil pick-up Suzuki Carry putih (No. Pol. DO 8535 JB) milik Mukti Ali. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023, sekira pukul 15.10 Wita di Dusun Balang Kajeng, Desa Harapan Kec. Bontosikuyu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Tatag Trawang Tungga Humas Polres Selayar, Selasa (26/08/2025).
Modus kejahatan yang dilakukan berawal dari peran Hasanuddin sebagai debt collector yang mengklaim bahwa korban memiliki tunggakan pembiayaan kendaraan. Para pelaku kemudian merencanakan aksi perampasan dengan menyiapkan sejumlah alat.
“Pada hari kejadian, pelaku Asrul, Ahmad Salefi, dan Arfandi mendatangi rumah korban. Mereka membuka talang air, mencongkel kaca mobil, dan merusak rumah kunci menggunakan martil, obeng, dan betel. Setelah berhasil membuka mobil, kendaraan kemudian ditarik menggunakan mobil lain menuju garasi. Beberapa onderdil mobil seperti ban belakang dan wiper kemudian dijual oleh pelaku,” kata Kapolres.
Adapun lima orang pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Selayar, diantaranya Hasanuddin (Debt Collector dari perusahaan pembiayaan di Kab. Bulukumba); Andi Asrul alias Unyil; Zulfikar; Ahmad Salefi dan Arfandi.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah palu martil, satu buah betel dan satu buah talang air.
Kelima tersangka dikenai Pasal 368 jo. Pasal 365 Ayat (2) KUHP, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (Aj)