Selayarnews– Puluhan dos obat sirup yang dilarang peredarannya oleh Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ditemukan pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan di beberapa apotik dan toko obat yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Temuan ini setelah Pihak Polres Kepulauan Selayar dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dan pantauan di sejumlah Apotik dan Toko Obat , hari imi Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan lima merek obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI, karena diduga mengandung unsur tigwn glikol (EG) dan dietilon glikogen (Deg), antara lain Termorex, unibebi, dan flurin.
“Semua apotik dan toko obat jadi target kami datangi dan hasilnya ada beberapa apotik yang kami temukan obat-obat yang dilarang sementara untuk beredar” jelas Iptu. Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim menambahkan, puluhan Dos Obat sirup yang ditemukan tersebut semuanya sudah tidak dijual lagi, melainkan telah siap dikirim kembali ke tempat mereka memesan untuk kompensasi ganti rugi ke pemilik apotik.
“Jenis obat obatan sirup yang ditemukan dan akan dikembalikan ke penjualnya untuk mendapat konpensasi pengantian kerugian pada pengelola apotik dan toko obat adalah Termorex 30 ml, Termorex 60 ml dan Unibebi dengan total 124 dos” ungkap Kasat Reskrim.
Selain melakukan pemeriksaan ke obatan-obatan di apotik dan toko obat, tim juga melakukan imbauan dan edukasi terkait pelarangan penjualan obat sirup untuk dipasang apotek rumah sakit dan apotik serta toko obat yang dikunjungi jelasnya.
” Sebelumnya memang sudah ada himbauan dinas kesehatan secara tertulis untuk hal ini, dan kami pantau sudah tertempel disejumlah toko obat dan apotik” tutup Iptu Nurman.
(Red)























