Selayarnews– Dalam rangka mendorong peningkatan partisipasi Stakeholder dan Partai Politik dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, yang dilaksanakan di Hotel Rayhan Jln. Jend Ahmad Yani Benteng, hari ini Kamis, 26/10/2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) Azmin Haidar, serta dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Para Pimpinan/Perwakilan Parpol, Unsur Media dan stakeholder terkait.
Kegiatan yang dipandu oleh Moderator Muh Yanuar Taufik ini, juga menghadirkan Pemateri dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Abd. Kadir, ST.MM, yang juga merupakan Mantan Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar.
Azmin Haidar, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa Tingkat Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar masih dianggap cukup rendah, hal ini jika dibandingkan dengan banyaknya Isyu-isyu yang beredar di Masyarakat.
” Jika kita mendengar dari mulut ke mulut, terdengar bahwa terdapat banyak pelanggaran dalam beberapa Kali Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Selayar, namun yang ditangani oleh Bawaslu hanya sebagian kecil. Disinilah pentingnya pengawasan Partisipatif” ungkap Azmin.
Dengan terlebih dahulu menyampaikan Permohonan maaf dari Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar yang tidak dapat hadir karena mengikuti Kegiatan Penandatanganan NPHD di Kantor Bupati, Azmin berharap agar kegiatan yang dilaksanakan ini dapat membangun semangat Stakeholder dan Unsur-unsur terkait dalam Pengawasan Partisipatif.
” Pengawasan Pemilu adalah Tugas Bawaslu, akan tetapi secara moral menjaga proses Demokrasi agar berjalan baik dan adil adalah merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara” tutur Azmin.
Sementara itu, Abd. Kadir, dalam materinya menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Politik dan Kedaulatan rakyat. Oleh karenanya Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, perlu memaksimalkan pengawasan dengan meningkatkan peran serta masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

” Pengawasan disini berarti mengamati, mengkaji, memeriksa, menilai dan memproses penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-perundangan. Untuk pengawasan Partisipatif dapat dilakukan dengan memberikan informasi awal ke Bawaslu” jelasnya.
Abd. Kadir menambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu takut, misalnya Laporannya belum cukup bukti dan lain-lain.
” Dilaporkan saja ke Bawaslu, biarkan diproses sesuai prosedur, karena Bawaslu dalam prosesnya dapat mendalami kasus, termasuk kemungkinan menambah dan mencukupkan bukti, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Ia pun mendorong agar Parpol termasuk Media dan Stakeholder terkait, yang menjadi peserta Sosialisasi tersebut, untuk lebih kritis dan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam rangka menciptakan Pemilu yang lebih adil dan berintegritas, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan kegiatan Diskusi yang berlangsung cukup Alot antara Pemateri dan para peserta khususnya dari unsur Partai Politik yang hadir. (Red)























