Selayarnews– Sebanyak 165 Surat Suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, hari ini Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan ini dihadiri Pihak Pemkab, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Rutan, Kesbangpol Pol PP, Bawaslu serta pihak terkait lainnya.
“ Terima Kasih kami sampaikan, memasuki H-1 Pemungutan suara ini, Bapak Ibu masih membersamai KPU, dalam kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Peninjauan kesiapan TPS. Pemusnahan ini dilakukan untuk surat suara yang dinyatakan rusak, karena sobek, lusuh, berlubang, bercak tinta dan sebagainya “ kata Ketua KPU Andi Dewantara dalam sambutannya.
Ia menambahkan, bahwa proses pemusnahan pada prinsipnya dilaksanakan 2 (dua) kali, yang pertama adalah kelebihan surat suara yang masih ada di Penyedia di Gresik Jawa Timur, sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu. Dan hari ini kita melakukannya untuk suara rusak yang merupakan hasil dari proses sortir.
Andi Dewantara juga mengatakan bahwa di Gudang KPU masih ada Surat Suara sebanyak 2000 Lembar, yang dipersiapkan bilamana terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“ Tapi ini tidak perlu dikhawatirkan, karena tidak dapat digunakan untuk Pencoblosan besok, karena memiliki label khusus, jadi ada tambahan Label surat suara PSU “ Jelasnya
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tong pembakaran yang telah disiapkan. Dilakukan pertama kali oleh Asisten II Setda Ir. H. Arfang Arif mewakili Bupati, selanjutnya diikuti Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.
Usai acara pemusnahan surat suara rusak, dilanjutkan dengan peninjauan kesiapan TPS di beberapa kecamatan Wilayah Daratan Kepulauan Selayar.
(Red)