Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada Senin 21 Maret 2022.
Walau belum resmi disahkan, dalam draft hasil uji publik PKPU tersebut masih memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disinyalir akan mengefektifkan proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pileg 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan draft hasil uji publik PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tidak jauh berbeda dengan PKPU sebelumnya.
“Tidak jauh berbeda secara signifikan, sekadar saran saja, untuk PKPU yang akan disahkan nanti, pada bagian tahapan verifikasi keanggotaan teknisnya dilakukan verifikasi faktual bukan sampling,” kata Andi Dewantara di kantornya, Jumat (25/3).
Verifikasi faktual menurut Andi Dewantara bertujuan agar data keanggotaan yang disetor ke KPU Kab/Kota ialah data real keanggotaan parpol, bukan “Asal cantum nama” kemudian didaftarkan ke KPU.
“Pengalaman Pileg 2019, ada warga yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS di KPU Kepulauan Selayar tetapi tidak lolos dibagian administrasi persyaratan, karena namanya telah terdaftar di Aplikasi Sipol. Hal seperti ini yang mau kita hindari,” ujarnya.
Kalaupun sampling tetap digunakan, menurut Andi Dewantara harus ada punishment bagi parpol pendaftar dalam PKPU tersebut. Karena syarat sampling berdasarkan PKPU yang digunakan pada Pileg 2019, hanya 10 Persen keanggotaan yang terdaftar diverifikasi.
“Misalnya ada 2,000 anggota parpol yang didaftar ke KPU Selayar, berarti ada 200 orang yang diverfikasi keanggotaannya. Jika ini tetap diterapkan maka perlu ditambahkan punishment kepada parpol berupa pengurangan jumlah anggota yang didaftarkan ke KPU sebanyak 10 Persen untuk 1 orang anggota yang didaftarkan. Hal ini berlaku bila didapati parpol yang asal nyantumin nama orang,” pungkasnya.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar ini juga telah menyampaikan saran tersebut ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Ia berharap saran dan masukan dari KPU Kab/Kota dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum PKPU disahkan. (AJ)























