Selayarnews– Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Selayar terpantau sedang aktif mensosialisasikan perubahan tarif layanan Kesehatan.
Salah satunya sebagaimana pengumuman yang dikeluarkan Puskesmas Parangia dan puskesmas Buki Kecamatan Bontomatene, sebagaimana yang diperoleh redaksi.
Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa sehubungan dengan adanya Perda No 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Maka disampaikan kepada masyarakat mengenai perubahan layanan kesehatan masyarakat, antara lain:
- Pelayanan ambulance dan mobil jenazah dikenakan tarif (kecuali penjemputan pasien dari rumah ke Puskesmas tetap GRATIS)
- Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS / Jaminan Kesehatan / BPJS dan berobat ke Puskesmas maka akan dikenakan tarif sesuai Perda.
- Masyarakat yang membutuhkan Keterangan Sehat dan layanan lain (tidak termasuk dalam layanan BPJS) akan dikenakan tarif sesuai Perda.
Berdasarkan tarif yang tertera di Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan, salah satu layanan yang mengalami perubahan tarif yaitu layanan ambulance.
Ambulance dalam kota dikenakan tarif 400 ribu rupiah, luar kota jarak 10-20 KM bertarif 450 ribu, yang berjarak di atas 20-50 KM bertarif 550 ribu. Sedangkan Ambulance rujukan dari Selayar ke Makassar serta Mobil Jenazah tujuan luar Kabupaten, dikenakan tarif yang sama yaitu 4 Juta 500 Ribu rupiah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Iskandar, S.Kep.Ns.M.Kes, saat dikonfirmasi membenarkan sosialisasi Perda ini. Menurutnya meskipun telah ditetapkan namun Perda tersebut belum sepenuhnya dapat dijalankan karena harus disosialisasikan dulu.

āKalau di kabupaten lain, sebelum perda diterapkan harus ada sosialisasi dari BPKAD dan bagian hukum ke masyarakat, karena belum dilakukan, maka sepenuhnya perda ini belum diaplikasikan. Puskesmas saat ini masih melakukan sosialisasiā kata Andi Iskandar.
Terkait dengan Perda ini, Kabid Yankes juga berharap agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan Nasional.
” Kami menghimbau agar Masyarakat yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional, agar dapat mengurus kelengkapannya dan mendaftar di Dinas Kesehatan, untuk didata dan didaftar sebagai anggota/ peserta jaminan kesehatan Nasional di Kantor BPJS kesehatan.” Pinta Andi Iskandar.
Selain layanan Ambulance dan mobil Jenazah, layanan kesehatan lain juga dikenakan tarif antara lain jasa pelayanan rawat inap medis 75 ribu perhari, paramedis 50 ribu perhari, Konsultasi Dokter 75 ribu-150 ribu dan Surat keterangan sehat dengan berbagai objek dan kepentingan rata-rata bertarif 50 ribu rupiah.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Husaini, M.Kes mengatakan, bahwa Perda No 1 Tahun 2024 ini, hanya merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya, karena adanya perubahan status sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Selayar.
” Sebetulnya sebelum keluar Perda No.1 Tahun 2024 ini sudah ada perda Sebelumnya yang keluar yakni Perda No. 2 Tahun 2017 jadi perda yang keluar ini cuman memperbaharui Perda sebelumnya, karena di dinas kesehatan Tahun ini ada beberapa puskesmas yang naik jadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yakni ada 9 Puskesmas daratan yang Jadi Puskesmas BLUD, jadi mekanismenya beda dengan puskesmas yang belum BLUDā kata dr. Husaini
Menurutnya, yang perlu disosialisasikan sebenarnya bukan tarif perda karena ini hanya perbaikan dari tarif perda sebelumnya. Yang perlu disosialisasikan adalah Puskesmas sebagai badan layanan umum daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayan yang lebih baik kepada masyarakat yang efektif dan efisien.
” Dengan ditetapkannya Puskesmas sebagai badan layanan umum daerah maka tentunya pendapatan asli daerah meningkat yang tentunya berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat karena semua pendapatan yang ada di Puskesmas apakah itu dari JKN / BPJS atau dari masyarakat diakui / dihitung sebagai penghasilan asli daerah. Tarif yang ada di Perda dijadikan dasar tagihan kepada BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional. ” jelas dr. Husaini.
Ia menegaskan, bahwa semua pelayanan yang masuk jaminan / tanggungan BPJS tentunya akan semuanya gratis. Kecuali tidak masuk jaminan atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Contoh pengobatan di Puskesmas semua gratis, pelayanan rujukan Ambulance dari puskesmas ke Rumah Sakit itu gratis. Pelayanan Ambulance rujukan dari RS K.H. Hayyung ke RS Makassar itu gratis.
” Yang membayar yang bukan peserta, pelayanan mobil jenazah, pelayanan dari rumah langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, pelayanan surat keterangan sehat , pemeriksaan buta warna , pemeriksaan Visus serta beberapa jenis pelayanan / pemeriksaan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan” tutup dr. Husaini.
( DA/Red)