Benteng – Pasca penutupan full seluruh jalur laut sejak sebelum lebaran kemarin baik untuk muatan logistik maupun penumpang orang, akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar kembali membuka dan mengizinkan pengoperasian di Pelabuhan Pamatata-Bira (PP) sejak Selasa 26 Mei 2020 kemarin.
Hal itu kemudian dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Marjani Sultan bahwa memang benar Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Penting agar Pelabuhan Pamatata-Bira Kembali beroperasi tetapi dengan ketentuan tentunya.
“Tapi khusus untuk logistik dan yang tugas dinas serta keadaan darurat sampai kita liat perkembangannya lagi kedepan,” ungkapnya kepada Selayarnews, Rabu (27/5).
Dalam surat penting yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Nomor : 551/322/V/2020/DISHUB itu berisi dua point penting yang disampaikan masing-masing kepada General Manager PT.ASDP Indonesia Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng, Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea.
Point pertama adalah menyampaikan agar mengoperasikan Pelabuhan penyeberangan lintas Pamatata-Bira (PP) dan Pelabuhan penyeberangan Pattumbukang serta Pelabuhan Laut yang ada didalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar terhitung mulai sejak Selasa 26 Mei 2020 yang disandari oleh KMP. PT. ASDP Indonesia Ferry dan Kapal Motor Penumpang (KMP) lainnya serta Kapal Layar Motor (KLM) yang mengangkut logistik dan barang.
Point keduanya adalah untuk penyeberaga Pamatata-Bira (PP) dan penyeberangan Pattumbukang dan Pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang disandari Kapal Ferry untuk tetap tidak mengangkut penumpang orang kecuali sesuai dengan Surat Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 551/315/V/2020/DISHUB tanggal 11 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan orang untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Untuk penumpang orang mungkin akan kembali dibuka setelah kita evaluasi di Bulan Juni nanti tentu dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak masuk ke Selayar,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk pintu masuk jalur udara yaitu Bandar Udara Aroeppala yang dimiliki Daerah dengan julukan Tanadoang ini menurut Marjani Sultan hingga saat ini masih belum beroperasi.
“Untuk Bandara kemungkinan akan dibuka kembali mulai tanggal 2 tetapi dengan syarat tertentu. Syarat tertentunya yaitu tiap penumpang wajib memiliki keterangan bebas Covid-19 dari Dokter atau yang berwenang. Dan jika PNS, harus ada surat tugas perjalanannya itu diantaranya dan berlaku untuk semuanya baik Penumpang Pesawat ataupun penumpang Kapal,” bebernya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM