Benteng – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) bersama Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) mengenai penempatan layanan publik.
Bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Selayar, MoU itu diteken oleh Kepala Dinas PMPTSPTK, Muhammad Arsyad dan Ketua Pengadilan Agama Selayar, Adam Malik, Jumat (27/05/2022).
Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSPTK Selayar, Nur Ikhlas menyampaikan penempatan layanan publik oleh Pengadilan Agama Selayar di Gedung MPP akan memperluas cakupan pelayanan bagi masyarakat.
“Dengan kehadiran Pengadilan Agama di MPP akan menambah luas cakupan layanan yang terlayani di MPP Selayar,” kata Ikhlas kepada Selayarnews.
Lanjut Ikhlas, dibukanya akses layanan Pengadilan Agama Selayar di Gedung MPP Selayar diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan terkait penyelesaian masalah perdata keagamaan.
“Hal ini tentunya jika sudah berjalan dengan baik, akan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang terkait dengan warisan, perceraian dan lainnya,” ujarnya
Gedung MPP Selayar menurut Ikhlas dapat menjadi gerbang akses pelayanan publik yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan secara konsisten dan berkelanjutan. (AJ)