Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan rendah hati dan penuh rasa hormat saya Nur Halim, Bakal Calon Anggota Legislatif/DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2024 yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Kepulauan Selayar 2 (Dua) yang meliputi kecamatan Bontomatene, Buki dan Bontomanai.
Jujur dan secara terbuka menyampaikan kepada seluruh lapisan Masyarakat bahwa saya adalah mantan Nara Pidana Lapas Kelas I Makassar, atas keterlibatan saya dalam Tindak Pidana sebagaimana UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dengan Vonis Pidana hukuman 2 tahun 3 bulan, pada Tahun 2018.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya, serta akan menjadi Lampiran dari salah satu berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar Periode 2019-2024 sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 poin 13 PKPU No. 20 Tahun 2018.
Wassalam 🙏