Selayarnews-Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II (dua) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Rabu (27/12/2023).
Bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kep. Selayar, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH.,MH. Didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Nur Fadilah, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PRINT-846/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan Nomor : PRINT-847/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH mengatakan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu Kep. Selayar telah dilakukan Penetapan tersangka sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan inisial tersangka S (Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi) selaku Penyedia; dan MM (Direktur CV Delta Dimensi consultant) selaku konsultan pengawas.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara/Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor : PRINT-841/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan PRINT-842/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Kajari.
Sebelumnya Penyidik kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penahanan berdasarkan Sprint Han Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: 834/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 dan Sprint Han Nomor: 835/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 di Rutan Kelas II B Selayar.
Adapun Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian dari Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari perwakilan tersangka S, keuangan negara yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan,” ungkap Kajari.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Kep. Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H menyampaikan terima kasih atas itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dari uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari total kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).
Diketahui, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa sampai saat ini kedua tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan Penahanan kembali di Rutan Klas II B Selayar” jelas Kajari, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. (Aj)























