Selayarnews– Forum Anak Kep.Selayar Wakili Suara anak khususnya perempuan dalam forum Konsultasi publik (RKPD) kab.kep Selayar tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati, Selasa(28/2/2023).
Andi Tita Arsyta Dwi Putri, selaku ketua Forum Anak Kab.kep Selayar periode 2023-2024 mengeluarkan aspirasinya di hadapan Stakeholder yang hadir.
Adapun pertanyaan Tita, tentang Bagaiman upaya pemerintah dalam penanganan perkawinan usia anak di kabupaten kepulauan Selayar.
“saya mewakili anak-anak sangat sedih ketika mendengar kasus pernikahan dini, apalagi faktor pernikahan dini disebabkan oleh faktor, ekonomi, orang tua dan faktor kebudayaan. Akibat kejadian ini banyak sekali anak-anak khususnya anak perempuan yang putus sekolah, mendapatkan sanksi sosial, hingga akhirnya menjadi pekerja dini/ pekerja anak,” Lanjut Tita.
Hal tersebut dijawab langsung oleh Joko Siswanto Kepala Badan Pusat Statistik Kepulauan Selayar. Menurutnya Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Sebetulnya perkawinan anak ini bisa kita cegah dimulai dari keluarga melalui penguatan peran dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri. Mulailah dengan memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar mereka utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak” kata Joko.
Tita berharap, setelah keluar dari forum konsultasi publik ini bisa mendapatkan solusi yang akurat dari pemerintah kabupaten kepulauan Selayar.
“Besar harapan saya agar kedepannya pemkab selayar bisa lebih jeli melihat isu seputar anak dan problematikanya, semisal maraknya pernikahan dini, karena bagi saya yang akan meneruskan nasib daerah/negara ialah generasi kami ” harap Tita. (Rr)