Selayarnews – Upaya percepatan pensertipikatan tanah wakaf terus digencarkan pemerintah melalui program lintas sektor. Hal ini tercermin dalam kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang digelar di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kegiatan ini dihadiri oleh para nadzir wakaf, tokoh agama, serta masyarakat penerima manfaat tanah wakaf.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH., MH., menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah-tanah milik umat akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan memudahkan pengelolaan ke depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya. Untuk itu saya berharap seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar bersertipikat,” ujarnya.
Suharno juga menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari strategi edukatif dalam menyosialisasikan manfaat sertipikasi wakaf kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari misi perlindungan aset umat. Harapan kami, para nadzir dan pengelola rumah ibadah bisa segera mengurus legalitas tanah wakaf demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaannya,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar juga menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas sektor yang terlibat dalam program ini. Ia menyebut, kolaborasi antara BPN, BWI, Kejaksaan, dan Pemda merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam urusan umat.
“Sertipikat wakaf adalah langkah penting dalam menjaga tanah wakaf dari sengketa dan alih fungsi yang tidak sesuai. Ini adalah program bersama, maka sinergi adalah kunci,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepulauan Selayar menekankan pentingnya tanah wakaf sebagai aset keagamaan dan sosial. Ia menyebutkan bahwa tempat ibadah tidak hanya berfungsi sebagai ruang ibadah semata, tetapi juga pusat pendidikan dan pembinaan umat.
“Legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian kita bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah diteken pada 19 Maret 2025 bersama Kemenag dan Kantor Pertanahan.
“Kami dari Kejaksaan mendukung penuh program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. Kami berharap seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh para peserta. Para nadzir dan pengelola tempat ibadah mengaku senang karena mendapat pemahaman lebih jelas mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur administrasi yang harus ditempuh dalam proses sertifikasi.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar segera memiliki kepastian hukum yang kuat demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan yang selama ini dijalankan di masyarakat.
(Red)