Selayarnews– KPU Kepulauan Selayar menetapkan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat, S.M – Daeng Marowa B.Eng., M.Eng, memenuhi Syarat untuk mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua sebagai Tahapan akhir untuk diterapkan sebagai Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Penetapan ini dinyatakan oleh KPU usai menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, malam ini Minggu (28/07).
โBerdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini:
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 640 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 187 orang. 2. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas tersebar di LO kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak LO kecamatan Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Keduaโ Kata Anggota KPU Muhamad Arsat, membacakan berita Acara Nomor 384/PL.01.4-BA/ 7301/2024.
Selain dihadiri oleh 4 Komisioner KPU yang terdiri dari Muhamad Arsat, Mansyur Sihadji, Iskandar dan Ahmad, S. Rapat Pleno tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Azmin Khaidar, Para Ketua dan Anggota PPK, Staf KPU dan LO Paslon dan Tim, serta sejumlah undangan lainnya.
(Red)